Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Kliennya ke Bareskrim

Eddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019

MerahPutih.Com - Laporan dugaan makar yang dilakukan Jalaludin terhadap Kivlan Zen berujung serangan balik dari sang mantan perwira tinggi TNI AD tersebut. Melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin ke Bareskrim pada Sabtu (11/5).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jadi Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong sebagaiman dimaksud dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1946 dan undang-undang tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) atau tuduhan makar," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/5).

Menurut Pitra, apa yang dilaporkan dan dituduhkan Jalaludin yang merupakan seorang wiraswatawan itu tidak lebih dari sebuah fitnah keji terhadap kliennya.

Kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Romadoni memperlihat surat laporan polisi terhadap pelapor kliennya
Pitra Romadoni memperlihat surat pelaporan terhadap pelapor kliennya Kivlan Zen di Bareskrim Polri (MP/Gomes R)

"Klien kami sangat keberatan dengan laporan polisi yang dibuat oleh saudara Jallaludin tersebut. Kenapa klien kami keberatan? Karena Kivlan Zein tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudar Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu itu," tegasnya.

Sementara itu, aksi yang dilakukan klienya jelas Pitra, telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 sehingga dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945 Pasal 28 (e) yaitu kemerdekaan menyataan pendapat.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan para pelapor. Ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tanya Pitra.

Terkait dengan laporan dari saudara Jallaludin tersebut, membuat kami menggunakan hak hukum dari klien kami Kivlan Zen ini. Sebagai warga negara harus bertanggung jawab terhadap stetmen yang diucapkan terkait melakukan makar itu.

Tak hanya itu saja, klien kami Kivlan juga, membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar.

"Dan ini melalui kuasa hukum ya, kita ingin melaporkan balik para pelapor tersebut dengan pasal 220, pasal 310 KUHP. Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 undang - Undang ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap hal tersebut," tutupnya.(Gms)

Baca Artikel Asli