Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Kliennya ke Bareskrim

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019
 Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Kliennya ke Bareskrim

Kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Romadoni melaporkan pelapor kliennya ke Bareskrim (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Laporan dugaan makar yang dilakukan Jalaludin terhadap Kivlan Zen berujung serangan balik dari sang mantan perwira tinggi TNI AD tersebut. Melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin ke Bareskrim pada Sabtu (11/5).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jadi Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong sebagaiman dimaksud dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1946 dan undang-undang tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) atau tuduhan makar," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/5).

Menurut Pitra, apa yang dilaporkan dan dituduhkan Jalaludin yang merupakan seorang wiraswatawan itu tidak lebih dari sebuah fitnah keji terhadap kliennya.

Kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Romadoni memperlihat surat laporan polisi terhadap pelapor kliennya
Pitra Romadoni memperlihat surat pelaporan terhadap pelapor kliennya Kivlan Zen di Bareskrim Polri (MP/Gomes R)

"Klien kami sangat keberatan dengan laporan polisi yang dibuat oleh saudara Jallaludin tersebut. Kenapa klien kami keberatan? Karena Kivlan Zein tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudar Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu itu," tegasnya.

Sementara itu, aksi yang dilakukan klienya jelas Pitra, telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 sehingga dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945 Pasal 28 (e) yaitu kemerdekaan menyataan pendapat.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan para pelapor. Ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tanya Pitra.

Terkait dengan laporan dari saudara Jallaludin tersebut, membuat kami menggunakan hak hukum dari klien kami Kivlan Zen ini. Sebagai warga negara harus bertanggung jawab terhadap stetmen yang diucapkan terkait melakukan makar itu.

Tak hanya itu saja, klien kami Kivlan juga, membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar.

"Dan ini melalui kuasa hukum ya, kita ingin melaporkan balik para pelapor tersebut dengan pasal 220, pasal 310 KUHP. Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 undang - Undang ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap hal tersebut," tutupnya.(Gms)

#Kivlan Zen #UUD 1945 #Bareskrim #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dan tim tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Bareskrim Polri turun tangan setelah 1 polisi gugur dan 2 hilang dalam penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Brigjen Eko Hadi Santoso pastikan dukungan penuh pencarian dan pengamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bagikan