Headline

Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Kliennya ke Bareskrim

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019
 Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Kliennya ke Bareskrim

Kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Romadoni melaporkan pelapor kliennya ke Bareskrim (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Laporan dugaan makar yang dilakukan Jalaludin terhadap Kivlan Zen berujung serangan balik dari sang mantan perwira tinggi TNI AD tersebut. Melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin ke Bareskrim pada Sabtu (11/5).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jadi Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong sebagaiman dimaksud dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1946 dan undang-undang tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) atau tuduhan makar," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/5).

Menurut Pitra, apa yang dilaporkan dan dituduhkan Jalaludin yang merupakan seorang wiraswatawan itu tidak lebih dari sebuah fitnah keji terhadap kliennya.

Kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Romadoni memperlihat surat laporan polisi terhadap pelapor kliennya
Pitra Romadoni memperlihat surat pelaporan terhadap pelapor kliennya Kivlan Zen di Bareskrim Polri (MP/Gomes R)

"Klien kami sangat keberatan dengan laporan polisi yang dibuat oleh saudara Jallaludin tersebut. Kenapa klien kami keberatan? Karena Kivlan Zein tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudar Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu itu," tegasnya.

Sementara itu, aksi yang dilakukan klienya jelas Pitra, telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 sehingga dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945 Pasal 28 (e) yaitu kemerdekaan menyataan pendapat.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan para pelapor. Ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tanya Pitra.

Terkait dengan laporan dari saudara Jallaludin tersebut, membuat kami menggunakan hak hukum dari klien kami Kivlan Zen ini. Sebagai warga negara harus bertanggung jawab terhadap stetmen yang diucapkan terkait melakukan makar itu.

Tak hanya itu saja, klien kami Kivlan juga, membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar.

"Dan ini melalui kuasa hukum ya, kita ingin melaporkan balik para pelapor tersebut dengan pasal 220, pasal 310 KUHP. Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 undang - Undang ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap hal tersebut," tutupnya.(Gms)

#Kivlan Zen #UUD 1945 #Bareskrim #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan