Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, ngotot akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Otto menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran dalam kasus kopi sianida tersebut.

“Kami miliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dahulu. Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan buktikan pada waktu perkara dijalankan," kata Otto di Jakarta, Minggu (18/8).

Baca juga:

Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi

Otto menjelaskan novum yang kini dikantongi pihaknya sempat hilang saat proses pembuktian di persidangan. Beruntung saat ini, alat bukti baru tersebut sudah ditemukan dan akan dihadapkan ke majelis hakim PK.

"Kalau novum itu ada ketika itu dan kami sampaikan maka keputusan hakim bisa berubah. Selama perkara ini berjalan kami tidak menemukan novum itu, tetapi saat ini kami menemukan bukti baru tetapi disimpan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu sehingga memberatkan Jessica,” tutur Otto.

"Soal hasil, tentunya hakim yang menentukan. Tetapi sebagai lawyer, Anda akan bisa melihat nanti presentasi kami apakah betul yang saya sampaikan ini," sambungnya.

Baca juga:

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik

Sebagai informasi, Jessica Wongso resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Namun demikian, Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Baca juga:

Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian

Adapun pembebasan ini didapat Jessica Wongso setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan