Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Selasa, 21 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan bukti permulaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu sebagai tersangka.
"Yang penting bagi kita sebenarnya adalah apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/2).
Maqdir mengatakan, Hasto disangkakan melakukan dua perbuatan korupsi. Pertama, kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus perintangan penyidikannya.
"Sebagai informasi awal yang kami sampaikan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaannya itu apa, ada atau tidak?" ucapnya.
Baca juga:
KPK Tidak Gentar Hadapi Todung Mulya Lubis Cs di Praperadilan Tersangka Hasto
Dia menekankan, bukti permulaan adalah inti dari penetapan tersangka. Maqdir meminta KPK mengungkap bukti permulaaan untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.
"Kalau terkait suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto melakukan suap?" ujarnya.
Padahal, kata dia, dalam putusan perkara ini yang sebelumnya menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, tidak ada bukti bahwa Hasto melakukan suap.
"Kedua, dia juga disangka melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan. Ini juga yang kami persoalkan dalam proses praperadilan ini," katanya.
Baca juga:
KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 3 Pekan, Hakim Setuju 14 Hari
Maqdir juga mempertanyakan apakah bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan itu benar ada atau tidak.
"Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena asumsi. Sebab, keterangan audit seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya. (Pon)