Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hormati Putusan Mahkamah Agung

Rabu, 09 Agustus 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis kedua kliennya.

Arman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri.

Baca Juga

Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, yang dikutip Rabu (9/8).

Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, salinan tersebut belum diterima.

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.

Baca Juga

Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). (Knu)

Baca Juga

MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati jadi Penjara Seumur Hidup

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan