KSPI Minta PKS dan Demokrat Respon Legislative Review UU Ciptaker

Rabu, 21 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah berkirim surat kepada seluruh fraksi yang ada di DPR untuk melakukan legislative review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, yang menolak UU Ciptaker, seharusnya mengajukan legislative review kepada pimpinan DPR.

Baca Juga

Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR

"Jadi fraksi PKS dan fraksi Partai Demokrat seharusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk menggiring, kan dari fraksi PKS berapa orang jumlah anggotanya, kan legislative review ini melekat pada diri anggota DPR bukan fraksi tapi melalui fraksi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Said Iqbal menekankan, dua fraksi di DPR, yakni PKS dan Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja, sudah cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat dari KSPI untuk melakukan legislative review.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Menurut Said Iqbal, legislative review sudah melekat dengan setiap anggota DPR dan tidak harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Atas dasar itu, Said Iqbal menantang Fraksi PKS dan Demokrat, apabila betul-betul membela kepentingan buruh dan menolak UU Cipta Kerja, maka Fraksi PKS dan Demokrat mengajukan legislative review.

Baca Juga

KSPI Ajukan Legislative Review UU Ciptaker ke DPR

Said Iqbal menegaskan, jika Fraksi PKS dan Demokrat mendukung rakyat dan buruh yang berjuang menolak UU Cipta Kerja, seharusnya mengambil sikap politik secara konstitusional.

"Mulai saja dari tanda tangan anggota fraksi PKS, anggota fraksi Partai Demokrat mendukung surat yang diajukan oleh KSPI, permohonan tentang legislative review," tutup Said Iqbal. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan