KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026

Senin, 24 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Rencana aksi buruh pada Senin (24/11) dibatalkan. Hal tersebut disebabkan pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026.

“Sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Senin (24/11).

Meski demikian, ia memastikan aksi buruh tetap akan digelar di kemudian hari, tepatnya satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman kenaikan upah minimum 2026 bila hasilnya tidak sesuai harapan kaum buruh.

“Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional lalu stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” ujarnya.

Baca juga:

Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah

Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta

Menurut Said, rencana mogok nasional dan aksi massa tersebut diperkirakan berlangsung pada minggu kedua hingga minggu keempat Desember 2025.

Aksi itu ditargetkan melibatkan lebih dari 5 juta buruh dari 5 ribu perusahaan, yang siap menghentikan produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota.

Ia menegaskan, seluruh aksi akan dilakukan secara konstitusional oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia.

“Kami sudah memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” tutup Said. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan