KSP Sebut Penghapusan Antigen-PCR Tunjukkan Pandemi COVID-19 Terkendali
Selasa, 08 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah membantah anggapan bahwa penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk menyegerakan penetapan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo menegaskan, relaksasi testing diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali. Hal itu mengacu pada data-data kasus, keterisian Rumah Sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19.
Baca Juga
Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus, Riza: Kita Akan Masuk Endemi
"Semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/3).
Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing COVID-19.
Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing COVID-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," terang Abraham.
"Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya.
Baca Juga
Gibran Jalani Tes PCR Sebelum Dampingi Jokowi Hadir Dies Natalis UNS
Pria kelahiran Jakarta ini juga mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," kata Abraham.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar. Sebab, testing COVID-19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini. Bahkan, ada yang menganggap kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menyegerakan penetapan status pandemi menjadi endemi. (Pon)
Baca Juga
Isi Lengkap Aturan Resmi Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR atau Antigen