Isi Lengkap Aturan Resmi Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR atau Antigen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Maret 2022
Isi Lengkap Aturan Resmi Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR atau Antigen

Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan terbaru soal penghapusan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.

Baca Juga:

Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi tanpa Tes PCR

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi kutipan SE 11/2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada Selasa (8/3) tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Penumpang KA. (Foto: MP/ Patricia Vicka)
Penumpang KA. (Foto: MP/ Patricia Vicka)

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin tiga. (Knu)

Baca Juga:

Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Satgas COVID-19

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Olahraga
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Timnas Filipina U-23 selanjutnya melawan Indonesia.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Olahraga
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Kemenangan besar diperoleh Timnas Thailand U-23 di laga pertama Grup A sepak bola putra SEA Games 2025 versus (vs) Timor Leste.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Olahraga
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Marselino Ferdinan semula menjadi satu dari empat pemain abroad yang direncanakan membela Timnas U-23 di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Gempa M 5,0 Nias Selatan: Dipicu Subduksi, Tidak Berpotensi Tsunami
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Indonesia
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
“Kami bersama rakyat Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Kemenangan membuat Persib mengoleksi 25 poin di tempat ketiga sekaligus jaga selisih poin dari Persija Jakarta
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Kekalahan pertama setelah meraih 11 kemenangan beruntun harus diterima Borneo FC dalam laga kontra Bali United.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Indonesia
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Gus Ipul dicopot dari jabatan Sekjen PBNU digantikan H. Amin Said Husni
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Bagikan