Kronologi Aksi Oknum Hakim Berkomplot Terima Suap Vonis Korupsi CPO

Selasa, 29 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi.

Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom.

Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.

“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli dalam keteranganya di Jakarta,Selasa (29/4).

Baca juga:

Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Harli menerangkan, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun sebagai saksi.

Dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

“Oleh karenanya, penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum menggelar rekonstruksi tindak pidana,” ujar dia.

Diketahui, sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka atas suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Wilmar Group mengeluarkan uang setelah pertemuan tersangka Arianto dengan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.

Saat pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga:

Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Arianto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya.

Uang kemudian disiapkan Muhammad Syafei yang merupakan tersangka dari Legal Wilmar Group. Meski awalnya Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar, namun atas permintaan Wahyu dipenuhi Rp60 miliar.

Wahyu kemudian memberikan yangnya kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Kepala PN Jaksel. Lalu, Wahyu mendapatkan imbalan dari komunikasi yang dilakukannya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan