Kronologi Aksi Oknum Hakim Berkomplot Terima Suap Vonis Korupsi CPO


Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Vonis CPO. (Foto: Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi.
Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom.
Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli dalam keteranganya di Jakarta,Selasa (29/4).
Baca juga:
Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Harli menerangkan, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun sebagai saksi.
Dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
“Oleh karenanya, penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum menggelar rekonstruksi tindak pidana,” ujar dia.
Diketahui, sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka atas suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Wilmar Group mengeluarkan uang setelah pertemuan tersangka Arianto dengan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.
Saat pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO
Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Arianto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya.
Uang kemudian disiapkan Muhammad Syafei yang merupakan tersangka dari Legal Wilmar Group. Meski awalnya Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar, namun atas permintaan Wahyu dipenuhi Rp60 miliar.
Wahyu kemudian memberikan yangnya kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Kepala PN Jaksel. Lalu, Wahyu mendapatkan imbalan dari komunikasi yang dilakukannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
