Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Senin, 03 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali mengemuka di awal tahun 2022.

Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal dalam UU Pemilu yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

Pengamat Tegaskan Presidential Threshold Masih Diperlukan

Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK agar menghapus presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho, Senin (3/1).

Ridho mengungkapkan tiga alasan partainya mengajukan judicial review UU Pemilu ke MK. Pertama, tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

“Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial

Kedua, Partai Ummat menganggap ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen bertentangan dengan pemilu serentak.

Ketiga, lanjut Ridho, negara sebesar Indonesia memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.

"Dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen," imbuhnya.

Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.

"Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ tegas Ridho.

Ridho mengatakan, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Anggota lainnya adalah Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimudin, S.H, Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, Muhtadin, S.H, Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., dan Abudlatief Zainal, S.H.

Berikutnya adalah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H, Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H, Anjas Rinaldi Siregar, S.H, Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H. (Pon)

Baca Juga:

Margarito Kamis Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tidak Akan Dikabulkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan