MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti beberapa isu penting yang perlu diantisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI Mochammad Afifuddin pun menyoroti beberapa kejadian signifikan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, yang membutuhkan perhatian serius.
"Harus kita antisipasi adalah calon kepala daerah dengan apa istilahnya warga negara asing atau double kependudukan nah itu kejadiannya ada," kata Afifuddin pada Rakor Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara, dikutip Rabu (10/7).
Baca juga:
Selain itu, kata dia, KPU juga menemukan adanya kasus penggunaan ijazah palsu di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Sumatera Utara.
"Ini menjadi kewaspadaan dan juga tadi yang saya sampaikan," ungkap dia.
Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, kasus ijazah calon kepala daerah yang terindikasi palsu perlu diwaspadai.
Baca juga:
Pilkada 2024, Mendagri Sebut ASN yang Tak Netral akan Diinvestigasi
Kasus tersebut salah satunya pernah terjadi dalam pilkada yang digelar di daerah Sumatera Utara (Sumut).
"Ijazah yang tidak asli itu juga pernah ada di Sumatra Utara juga pernah ada ini menjadi kewaspadaan kita," ujar Afif.
Baca juga:
Disdukcapil Pastikan Warga Berusia 17 Tahun Bisa Nyoblos di Pilkada Jakarta
Lalu fenomena selanjutnya ialah terkait jeda waktu bagi kandidat calon kepala daerah yang pernah tersandung kasus alias mantan terpidana.
"Juga tadi yang saya sampaikan (fenomena yang marak terjadi), jeda mantan terpidana atau mantan terpidana nyalon kepala daerah itu juga (perlu diantisipasi)," imbuh dia. (Knu)