KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti
Jumat, 30 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - KPU mewajibkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dilansir dari Antara, Jumat (30/8)
Idham menambahkan para menteri dan petahana itu harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Menurutnya, kewajiban mengajukan cuti ini merujuk peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tandas Komisioner KPU Pusat itu.
Baca juga:
Jokowi Dorong Seskab Pramono Anung Maju Pilkada DKI Sampai 2 Kali
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 545 daerah. Adapun KPU seluruh Indonesia telah resmi menutup pendaftaran kontestan Pilkada 2024, Kamis (30/8) malam, tepat pukul 23.59 WIB.
Hingga batas waktu terakhir semalam itu, KPU mencatat sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rinciannya, dari 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar. Untuk tingkat kabupaten dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sedangkan, tingkat kota terdapat 93 Pilkada dengan jumlah 272 pasangan. (*)