KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti
Menteri Sosial yang juga Bacalon Gubernur Jatim Tri Rismaharini (kerudung hitam) saat berziarah ke makam Sunan Bungkul, di Surabaya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Faizal Falakki
MerahPutih.com - KPU mewajibkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dilansir dari Antara, Jumat (30/8)
Idham menambahkan para menteri dan petahana itu harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Menurutnya, kewajiban mengajukan cuti ini merujuk peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tandas Komisioner KPU Pusat itu.
Baca juga:
Jokowi Dorong Seskab Pramono Anung Maju Pilkada DKI Sampai 2 Kali
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 545 daerah. Adapun KPU seluruh Indonesia telah resmi menutup pendaftaran kontestan Pilkada 2024, Kamis (30/8) malam, tepat pukul 23.59 WIB.
Hingga batas waktu terakhir semalam itu, KPU mencatat sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rinciannya, dari 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar. Untuk tingkat kabupaten dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sedangkan, tingkat kota terdapat 93 Pilkada dengan jumlah 272 pasangan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung