KPU Tunggu 107 Kontestan Pilkada Lengkapi LHKPN di KPK Sampai 22 September

Senin, 09 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hingga saat ini KPK telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada mendatang.

Namun, tidak semua LHKPN yang didaftaran para kandidat Pilkada itu dinyatakan lolos oleh KPK. Lembaga antirasuah menyatakan hanya 1.325 yang dinyatakan lengkap, alias ada 107 LHKPN yang masih ditemukan kekurangan pesyaratan.

KPU angkat suara terkait 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi LHKPN untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 itu. Mereka masih akan menunggu kelengkapan LHKPN hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Kan masih diteliti sampai penetapan (22 September) 'kan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga:

KPK Temukan Syarat LHKPN 107 Kandidat Pilkada 2024 Belum Lengkap

Menurut Afifuddin, KPU akan terus meneliti kelengkapan LHKPN para kontestan Pilkada hingga penetapan 22 September itu. "Ya. Nanti kita cek," tegas orang nomor satu di KPK itu.

Sebelumnya, KPK mengingatkan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Terbaru, KPK telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepada daerah hingga Minggu (8/9) pagi.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah lengkap sedangkan 107 sisanya belum. Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan mayoritas LHKPN belum lengkap karena tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan