KPU Tidak Laksanakan Seluruh Rekomendasi Pemungutan Ulang Bawaslu

Rabu, 28 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum disebut hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS. Diketahui, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan, KPU tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Baca Juga:

TNI AD Bantah Isu Kerahkan Kendaraan Tempur ke Bawaslu

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly.

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen). Tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen). PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.

Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran. Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi. Di mana, Sulawesi Tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," katanya.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga:

Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan