KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar untuk Gelar PSU Pilkda 2024

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 Miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Afif menuturkan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan 24 di antaranya harus menggelar PSU.
Baca juga:
Enggak Ada Duit, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dari seluruh daerah itu, kata dia, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan lantaran ketersediaan anggaran masih cukup.
"Sebanyak 6 satuan kerja KPU tak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," katanya.
Dikatakannya terdapat sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih kekurangan anggaran sebesar Rp373.718.5824.965.
Baca juga:
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Selain itu, kata Afif, ada satu satuan kerja KPU yakni di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, dengan perbaikan SK saja. Menurut Afif, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di berbagai daerah itu pun berbeda-beda.
Ia menyebut, ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen TPS dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur-Polisi Diduga Lakukan Intervensi

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
