Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bereaksi atas hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdapat 24 daerah mesti melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rifqi menegaskan akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu atas kejadian ini.

"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR. Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Komisi II bakal mengevaluasi penyelenggara pemilu secara ketat. Apalagi dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.

"Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.

Baca juga:

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Sedangkan mengenai adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, maka Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca juga:

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 158 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah

Selain itu, Rifqi menyebut 24 putusan coblos ulang ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Komisi IIakan melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan," ujarnya.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita," tutup Rifqi. (Pon)

#Pemungutan Suara Ulang #Pilkada 2024 #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Komisi II DPR meminta camat di Medan yang bermain judol dengan uang Pemda, segera dipecat dari ASN.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Bagikan