Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bereaksi atas hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdapat 24 daerah mesti melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rifqi menegaskan akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu atas kejadian ini.
"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR. Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).
Komisi II bakal mengevaluasi penyelenggara pemilu secara ketat. Apalagi dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.
"Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.
Baca juga:
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Sedangkan mengenai adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, maka Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca juga:
Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 158 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Selain itu, Rifqi menyebut 24 putusan coblos ulang ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Komisi IIakan melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan," ujarnya.
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita," tutup Rifqi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa