Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bereaksi atas hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdapat 24 daerah mesti melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rifqi menegaskan akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu atas kejadian ini.
"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR. Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).
Komisi II bakal mengevaluasi penyelenggara pemilu secara ketat. Apalagi dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.
"Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.
Baca juga:
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Sedangkan mengenai adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, maka Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca juga:
Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 158 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Selain itu, Rifqi menyebut 24 putusan coblos ulang ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Komisi IIakan melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan," ujarnya.
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita," tutup Rifqi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya