Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah, Ketua Komisi II: Momentum Evaluasi

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bereaksi atas hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdapat 24 daerah mesti melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rifqi menegaskan akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu atas kejadian ini.

"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR. Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Komisi II bakal mengevaluasi penyelenggara pemilu secara ketat. Apalagi dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.

"Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.

Baca juga:

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Sedangkan mengenai adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, maka Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca juga:

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal 158 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah

Selain itu, Rifqi menyebut 24 putusan coblos ulang ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Komisi IIakan melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan," ujarnya.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita," tutup Rifqi. (Pon)

#Pemungutan Suara Ulang #Pilkada 2024 #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan