Enggak Ada Duit, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu lantaran daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Baca juga:
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Adapun ke-16 daerah yang belum siap dari sisi anggaran adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," jelas dia.
Lebih lanjut Ribka menyampaikan dari 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU, hanya 8 yang menyanggupinya.
Baca juga:
Sebut Putusan MK Janggal, PAN Yakin Istri Mendes Yandri Menang Lagi Lewat PSU
"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ungkapnya.
Dikatakannya pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah yang tidak sangggup menggelar PSU tersebut.
"Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan," pungkas Ribka. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres