KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Undi Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini
Rabu, 14 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usai penetapan, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol baru.
Berdasarkan jadwal KPU, Rabu (14/12) agenda dilakukan di Kantor KPU. Yakni dengan lebih dulu melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," kata Idham Holik di Jakarta
Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.
Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, dalam Pasal 179 ayat 3 dijelaskan penetapan nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka dan dihadiri oleh perwakilan parpol peserta Pemilu.
Untuk diketahui, sembilan partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan.
Kesembilan parpol inilah yang nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.
Berikut sembilan partai dan nomor urut dalam Pemilu 2019:
- PDIP (3)
- Gerindra (2)
- Golkar (4)
- PKB (1)
- NasDem (5)
- PKS (8)
- Partai Demokrat (14)
- PAN (12)
- PPP (10). (Knu)
Baca Juga