KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Kamis, 21 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menyampaikan itu dalam jumpa pers seusai menetapkan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim mengatakan, kesiapan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU," ujarnya.
Baca juga:
Kesiapan tersebut, kata Hasyim, selaras dengan kesiapan peserta pemilu mengajukan gugatan ke MK terhitung tiga hari sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
"Sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Hasyim mengaku bersyukur karena tahapan pemilu mulai dari pembentukan penyelenggara pemilu hingga pemungutan suara di dalam maupun luar negeri dapat terlaksana.
Baca juga:
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, ini Respons Anies-Cak Imin
Dia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, Hasyim berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat hingga daerah dan luar negeri yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Situasi penyelenggaraan pemilu juga harus didukung supaya aman karena itu kami ucapkan terima kasih kepada Polri, kepada TNI, dan seluruh Lembaga/Kementerian di pemerintahan yang memberikan dukungan, termasuk juga pemerintah daerah," pungkasnya. (Pon)
Baca juga: