KPU RI Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN ke KPK
Jumat, 12 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut pun sudah disampaikan KPU RI kepada jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota perihal penjelasan penyampaian LHKPN melalui surat edaran. "Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Pelaksana tugas (Plt) KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7)
Afif menjelaskan, setelah caleg terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK, tanda terima harus diserahkan ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," kata Afifuddin.
Baca juga:
KPU DKI Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Lebih lanjut, Afif meminta seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.
"Caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
KPK akan Beberkan Data Caleg Terpilih yang tak Patuh Setor LHKPN