KPU RI Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN ke KPK


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut pun sudah disampaikan KPU RI kepada jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota perihal penjelasan penyampaian LHKPN melalui surat edaran. "Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Pelaksana tugas (Plt) KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7)
Afif menjelaskan, setelah caleg terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK, tanda terima harus diserahkan ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," kata Afifuddin.
Baca juga:
KPU DKI Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Lebih lanjut, Afif meminta seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.
"Caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
KPK akan Beberkan Data Caleg Terpilih yang tak Patuh Setor LHKPN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya

Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
