KPU RI 'Lempar Bola' 107 Calon Pilkada Belum Lengkapi Syarat LHKPN ke KPUD
Senin, 09 September 2024 -
MerahPutih.com - KPK telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada mendatang.
Dari ribuan laporan yang masuk itu, sebanyak 107 kandidat dinyatakan belum melengkapi syarat LHKPN karena tidak mencantumkan bukti surat kuasa.
Terkait itu, KPU RI menyatakan yang nanti bertanggung jawab menentukan para kandidat itu sudah memenuhi syarat LHKPN atau tidak untuk maju dalam Pilkada 2024 adalah KPU Daerah (KPUD) masing-masing.
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga:
Tidak ada Surat Kuasa, LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap
Menurut Afifuddin, KPU Pusat hanya akan menjalankan fungsi supervisi. Dia menambahkan 107 kontestan Pilkada itu masih bisa melengkapi syarat LHKPN di KPK hingga batas waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Lebih jauh, Afifunddin menjelaskan KPU juga akan membantu KPU Daerah dalam melakukan pengecekan kelengkapan syarat LHKPN untuk maju Pilkada mendatang.
"Kan masih diteliti sampai penetapan (22 September) 'kan, Ya. Nanti kita cek," tandas orang nomor satu di KPU Pusat itu. (*)