KPU RI 'Lempar Bola' 107 Calon Pilkada Belum Lengkapi Syarat LHKPN ke KPUD


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada mendatang.
Dari ribuan laporan yang masuk itu, sebanyak 107 kandidat dinyatakan belum melengkapi syarat LHKPN karena tidak mencantumkan bukti surat kuasa.
Terkait itu, KPU RI menyatakan yang nanti bertanggung jawab menentukan para kandidat itu sudah memenuhi syarat LHKPN atau tidak untuk maju dalam Pilkada 2024 adalah KPU Daerah (KPUD) masing-masing.
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga:
Tidak ada Surat Kuasa, LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap
Menurut Afifuddin, KPU Pusat hanya akan menjalankan fungsi supervisi. Dia menambahkan 107 kontestan Pilkada itu masih bisa melengkapi syarat LHKPN di KPK hingga batas waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Lebih jauh, Afifunddin menjelaskan KPU juga akan membantu KPU Daerah dalam melakukan pengecekan kelengkapan syarat LHKPN untuk maju Pilkada mendatang.
"Kan masih diteliti sampai penetapan (22 September) 'kan, Ya. Nanti kita cek," tandas orang nomor satu di KPU Pusat itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
