KPU RI 'Lempar Bola' 107 Calon Pilkada Belum Lengkapi Syarat LHKPN ke KPUD
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada mendatang.
Dari ribuan laporan yang masuk itu, sebanyak 107 kandidat dinyatakan belum melengkapi syarat LHKPN karena tidak mencantumkan bukti surat kuasa.
Terkait itu, KPU RI menyatakan yang nanti bertanggung jawab menentukan para kandidat itu sudah memenuhi syarat LHKPN atau tidak untuk maju dalam Pilkada 2024 adalah KPU Daerah (KPUD) masing-masing.
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga:
Tidak ada Surat Kuasa, LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap
Menurut Afifuddin, KPU Pusat hanya akan menjalankan fungsi supervisi. Dia menambahkan 107 kontestan Pilkada itu masih bisa melengkapi syarat LHKPN di KPK hingga batas waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Lebih jauh, Afifunddin menjelaskan KPU juga akan membantu KPU Daerah dalam melakukan pengecekan kelengkapan syarat LHKPN untuk maju Pilkada mendatang.
"Kan masih diteliti sampai penetapan (22 September) 'kan, Ya. Nanti kita cek," tandas orang nomor satu di KPU Pusat itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan