Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Patahkan Dalil BPN, Minta MK Kukuhkan Kemenangan Jokowi

Wisnu Cipto - Selasa, 18 Juni 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi sepenuhnya. Sebaliknya, Mahkamah diminta mempertegas keputusan KPU RI no 987 tentang penetapan hasil pemilu pilpres anggota DPR, DPR, DPR provinsi, dan DPD kab kota nasional dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei 2019.

"Menetapkan perolehan suara presiden dan wakil presiden th 2019 : no paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 02 Prabowo-Sandi 68.650.239 Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yg seadinya," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Menurut Ali, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah tuduhan yang tidak benar. Alasannya, kata dia, kubu Prabowo-Sandiaga tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional.

Suasana di MK saat sidang kedua sengketa Pilpres. (Antaranews)
Suasana di MK saat sidang kedua sengketa Pilpres. (Antaranews)

Pencatatan data pada Situng KPU ditegaskan tim hukum bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan peroelahan suara pada tingkat nasional .

"Karena pengelolaan data pada Situng KPU hanya merupakan alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan dalam keputusan Termohon 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan Situng. Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," papar kuasa hukum KPU. (Knu)

BACA JUGA: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Baca Artikel Asli