KPU Pastikan Tak Ada Peradilan Manapun yang Bisa Gagalkan Prabowo jadi Presiden
Rabu, 24 April 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada peradilan manapun yang bisa menggagalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024.
"Pascapengucapan putusan MK, sudah tak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga:
Hotman Paris Sebut Ada Oknum yang Ingin Adu Domba Jokowi dengan Prabowo
Menurut Idham, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.
Baca juga:
Hotman Paris Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01 dan 03: Jangan Nangis Kalau Kalah
Idham mengaku telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," tambahnya.
Sekedar informasi, meski putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung, PDI Perjuangan (PDI-P) tetap meneruskan gugatan pada KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.
Baca juga:
Hindari Melintas di Dekat Gedung KPU saat Prabowo Ditetapkan jadi Presiden Terpilih
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang diagendakan pada Rabu (24/4)
Menurut Tim Hukum DPP PDIP, gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU yang menerima pencalonan pasang nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan. (Knu)