KPU Larang Pendukung Capres Bawa Alat Kampanye di Area Debat

Selasa, 12 Desember 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta capres-cawapres dan pendukungnya tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) saat debat berlangsung.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, larangan itu merupakan tata tertib yang harus dipatuhi oleh masing-masing capres cawapres.

Baca Juga

TKN Harap Debat Pilpres Jadi Sarana Pendidikan Politik Masyarakat

"Pada saat debat berlangsung di dalam area debat pendukung tidak diperkenankan membawa alat peraga kampanye. Satunya-satunya yang boleh, yang melekat di badan (pakaian)," ucapnya kepada awak media di Jakarta, Senin (11/12).

Debat Selasa (12/12) dibagi menjadi enam segmen dengan total durasi 120 menit.

Segmen pertama pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja. Lalu, segmen kedua, pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Baca Juga

Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres Mesti Netral

Kemudian segmen ketiga, pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat, sesi tanya jawab dan sanggahan.

Kemudian segmen kelima, melanjutkan sesi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, segmen keenam penutupan.

"Segmen kedua ketiga keempat kelima, semuanya modalnya interaksi antar calon dgn pertanyaan yang diajukan atau disiapkan oleh panelis," ucap Hasyim.

Diketahui, debat Capres-Cawapres 2024 akan berlangsung pada Selasa (!2/12) di Jakarta. Debat pertama berlangsung di Gedung KPU RI dengan konsep Townhall. (Knu)

Baca Juga

Anies Pelajari Kondisi Terkini Korupsi, Demokrasi, Hukum dan HAM Jelang Debat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan