MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal verifikasi parpol.
Ketua KPU Arief Budiman meminta MK untuk memutuskan gugatan yang melibatkan beberapa partai seperti Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Idaman.
Pasalnya, saat ini KPU tengah melakukan tahapan pendaftaran verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Kami berharap putusan MK sudah keluar, sebelum dimulainya masa verifikasi faktual. Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tetapi kami berharap sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," kata Arif di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (4/10).
Dia mengaku, KPU akan melaksanakan sebuah verifikasi faktual kepada seluruh parpol yang telah lolos administrasi.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum diverifikasi. Itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun," katanya.
Dia juga mengatakan, verifikasi faktual itu juga berlaku kepada partai peserta Pemilu 2014. Namun, itu hanya dilakukan di suatu Daerah Otonom Baru (DOB), seperti Provinsi Kalimantan Utara. "Daerah-daerah di DOB untuk semua partai," tandasnya. (Asp)
Baca berita terkait KPU lainnya di: KPU: Belum Ada Parpol Daftar Peserta Pemilu 2019