KPU DKI Sebut Seluruh Bacaleg Jakarta Telah Perbaiki Berkas Syarat Pendaftaran

Senin, 10 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Caleg) Anggota DPRD dari 18 partai politik dan Anggota DPD, pada Minggu (9/7) kemarin.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg telah berlangsung sejak 26 Juni hingga Minggu 9 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga:

KPU DKI Tetap Buka Help Desk bagi Caleg saat Cuti Bersama Idul Adha

"Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (10/7).

Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi, mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon.

"Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini KPU Provinsi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut," tambah Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

Selanjutnya KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.

Baca Juga:

KPU DKI: 28 Persen Calon Anggota DPD Belum Penuhi Syarat

Berikut jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD dan DPD selanjutnya:

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023

- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023

- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023

- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023

- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023

- Pengumuman DCT: 4 November 2023. (Asp)

Baca Juga:

KPU DKI Temukan 24 Data Ganda Bacaleg DPRD

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan