KPU DKI Larang Cagub-Cawagub Pakai Singkatan dan Istilah Tak Familier di Debat

Kamis, 03 Oktober 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menghelat debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari melarang para Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta menggunakan kata singkatan atau istilah kata yang kurang familier saat debat berlangsung.

"Kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini. Antara lain adalah tidak menggunakan singkatan atau istilah-istilah yang kurang familiar gitu kan," ucap Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10).

Baca juga:

KPU DKI Beberkan Teknis Debat Terbuka Pilkada Jakarta

Astri menyampaikan, jika para peserta debat ingin menggunakan istilah yang tidak familier di masyarakat, maka harus menjelaskannya terlebih dahulu.

"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon saja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," tutur Astri.

Selain itu, Astri menyatakan, pihaknya tidak melarang para calon untuk melakukan gerakan atau gesture tertentu saat debat berlangsung.

Namun, dia pun menyayangkan hal itu akan memakan durasi waktu para Paslon itu dalam menjawab pertanyaan.

"Pertimbangannya kalau mereka ada gesture, gimik, itu akan memakan alokasi waktu yang mereka miliki. Sementara waktunya kan sempit, tidak banyak," papar Astri.

"Kalau kami dorong agar subtanstif. Jadi paslon secara maksimal mengeluarkan gagasan dan visi misi," imbuhnya.

Baca juga:

7 Panelis dan Tema Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan

Selanjutnya, Astri menuturkan, jika para paslon itu ingin membawa pointers atau buku catatan kecil harus disepakati bersama terlebih dahulu.

"Artinya kalau 1 bawa catatan semua harus bawa catatan juga kan. Tadi sudah kami sepakati, jadi notes yang bisa dibawa itu notes kecil, bukan bentuknya buku. Jadi hanya catatan pointers-pointers saja yang bisa dibawa," tuturnya.

Terakhir, KPU DKI hanya memberikan para calon itu waktu menjawab pertanyaan selama dua menit dan waktu menanggapi pertanyaan selama satu menit.

"Jadi kan nanti di segmen 2 itu kan ada giliran paslon menjawab pertanyaan panelis, kemudian paslon lain bisa menanggapi. Nah paslon lain yang menanggapi waktunya 1 menit," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan