KPU DKI Larang Arak-Arakan Pendukung saat Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta
Rabu, 08 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang adanya arak-arakan pendukung saat penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Adapun jadwal penetapan gubenur dan wakil gubernur Jakarta periode 2025-2030 dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025 besok.
"Tidak boleh ada arak-arakan, karena pesertanya cukup banyak, mohon juga jangan membawa pendukung," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Rabu (8/1).
Wahyu menegaskan, agenda penetapan ini tidak hanya mengundang seluruh pasangan calon. KPU juga turut mengundang jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Wahyu menambahkan, bahwa nantinya dalam acara penetapan tersebut setiap pasangan calon akan diberi ruang untuk memberikan sambutan.
Baca juga:
Ridwan Kamil Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih Pilkada Jakarta 2024
Adapun terdapat tiga pasangan calon Pilkada Jakarta 2024, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Sambutan para pemangku kepentingan termasuk nanti sambutan pasangan calon, semua pasangan calon," paparnya.
Wahyu menambahkan, semua peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah dikirimi undangan terkait penetapan gubernur dan Wakil gubernur tersebut.
"Beberapa pasangan calon juga sudah memastikan hadir," tutupnya. (Asp)