Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Diminta Perbaiki Sistem Sirekap untuk Hindari Kegaduhan

Angga Yudha Pratama - Senin, 15 Juli 2024

Merahputih.com - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 diharapkan bisa sebaik mungkin agar tidak menjadi disinformasi di tengah-tengah masyarakat. Karena jika terjadi disinformasi akan bisa menimbulkan kegaduhan.

"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda dikutip Antara, Senin (15/7).

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.

Baca juga:

KPU Diminta Jelaskan Kekurangan Aplikasi Sirekap

"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," ujarnya.

Herwyn menegaskan bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

"Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," tuturnya.

Hal itu, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

Baca juga:

Coklit KPU Tangsel Sudah di Atas 90 Persen

"Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (12/7), Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. KPU mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," katanya.

Dikatakan pula bahwa perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan pada Pemilu 2024. Adapun perbaikan Sirekap, lanjut dia, akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

Baca Artikel Asli