MerahPutih.om - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025. Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat simulasi terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (26/6).
Meski begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan.
Baca juga:
Laksanakan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara DPR Dapil Kaltim
Adapun Peraturan KPU (PKPU) yang bakal memayungi proses Pilkada masih diharmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) buntut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.
Ia berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan. Di mana belum ditetapkan tanggal pelantikan membuat KPU kerepotan.
Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah.
Baca juga:
Bersiap Pilkada 2024, KPU DKI Periksa Data 8,3 Juta Juta Pemilih
"Kalau pelantikan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi. KPU sampai menghantarkan ke calon terpilih," jelas Hasyim.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.