KPU Bersiap Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran
Senin, 30 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Persiapan menghadapi Pemilu 2024 mulai dimatangkan. Bahkan, antisipasi Pilpres berlangsung dua putaran juga dipersiapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 14 triliun dialokasikan KPU untuk mengantisipasi putaran kedua Pilpres 2024.
Baca Juga:
Zulhas Ajak PKS Kolaborasi Termasuk dalam Pilpres
Sebab, untuk bisa ditentukan pemenang siapa presiden dan wakil presiden mendatang, harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional.
"Kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (30/5).
Sehingga kalau tidak tercapai itu, konstitusi menentukan harus dilakukan pilpres putaran kedua.
Menurut Hasyim, dalam UUD 1945 hasil amendemen sangat dimungkinkan terjadinya putaran kedua pilpres.
"Karena elektoral formula sebagaimana dalam konstitusi kita UUD 1945 hasil amendemen adalah hasil perubahan ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional," ujarnya.
Baca Juga:
Anies Baswedan Disarankan Gabung Parpol demi Pilpres 2024
Kalaupun tidak ada putaran kedua pada pilpres nanti maka anggaran tersebut tak dibelanjakan.
"KPU mengantisipasi itu bahwa kemudian katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp 14, 4 triliun itu ya tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," kata Hasyim.
Dalam gelaran pemilu tersebut, KPU juga bakal mengatur batas usia bagi petugas Petugas Pemungutan Suara (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun.
Hasyim mengatakan, sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun.
Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.
Sebelumnya, pada pemilu 2019 silam, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa. (Knu)
Baca Juga:
Partai Demokrat Cari Kesamaan Frekuensi Dalam Bangun Koalisi Pilpres