KPU-Bawaslu Diminta Urus Seleksi Penyelenggara Pemilu Ketimbang Perubahan jadi Badan Ad Hoc

Senin, 25 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI angkat suara menanggapi adanya usulan agar KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen. Evaluasi penyelenggara pemilu memang harus konsisten dilakukan, namun bukan berarti mengubah status dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, perubahan terkait kedudukan KPU dan Bawaslu harus berdasarkan UUD 1945 serta regulasi yang berlaku. Terutama rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Hal itu supaya menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate.

“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini dalam keterangannya, Senin (25/11).

Baca juga:

Luthfi Ngaku Bakal Nyoblos di Solo, KPU Tegaskan Belum Masuk DPT

Ia menegaskan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5.

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc ini muncul saat terjadinya pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak. Di mana, perhelatan pesta demokrasi digelar dalam waktu dekat demi menghemat anggaran negara.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, KPU Cari Anggaran

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkas dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan