KPU Baru Terima 12 Parpol Peserta Pemilu 2019
Selasa, 17 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima 12 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Ahmad Gapuri mengatakan, hingga pukul 11.55 Wita baru ada 12 pengurus parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru.
"Masih ada tujuh partai politik yang belum mendaftar, meski sebagian pengurusnya sudah berkonsultasi ke KPU," kata Gapuri di Kotabaru, Senin (16/10).
Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi pengurus partai poliitik saat mendaftar, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai minimal seribu dari penduduk Kotabaru yang berjumlah sekitar 313.126 jiwa atau 318 jiwa.
Menurut Gapuri, sebanyak 12 partai politik yang sudah mendaftar dan menyerahkan perlengkapan seperti fotokopi KTP dan KTA, Partai Nasdem menyerahkan 546 fotokopi KTP dan KTA. Partai Islam Damai Aman (Idaman) sebanyak 330 lembar. Kemudian, Partai Berkarya menyerahkan 512 lembar.
Partai Amanat nasional (PAN) menyerahkan 326 lembar. Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 1.500 lembar. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyerahkan 1.578 lembar. Partai Solidaritas Indonesia menyerahkan 341 lembar. Lalu Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) menyerahkan 673 lembar.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 367 lembar, Partai Persatuan pembangunan (PPP) menyerahkan 472 lembar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan 384 lembar, dan Partai Gerakan perubahan Indonesia (Garuda) menyerahkan 337 lembar.
Gapuri menjelaskan, dari 32 partai politik yang terdaftar nasional baru 12 partai politik yang mendaftar di KPU Kotabaru, dan masih ada tujuh partai belum mendaftar.
Tujuh partai tersebut terdiri dari dua partai baru yakni, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), dan Partai Republik, serta lima partai lama yakni, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKP Indonesia), serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dia mengungkapkan, KPU masih menunggu pengurus partai datang untuk mendaftar paling lambat Senin pukul 24.00 Wita. (*)
Sumber: ANTARA