KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nantinya, mereka akan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Baca Juga

Jutaan Data DPT Pemilu Diduga Bocor, Ketua DPR Sentil KPU

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 dan berakhir pada 20 Desember 2023.

Perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Kebutuhan untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang.

"Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11–20 Desember 2023," ujar Sahat di Jakarta, Jumat (1/12)

Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS adalah Pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023. Lalu penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023.

Baca Juga

KPU Analisis Pergerakan Pelaku Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

Kemudian masa tanggapan masyarakat pada tanggal 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023. Lalu, penetapan KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

Setelah pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masa tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan KPPS.

"Mereka dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dengan masa kerja satu bulan terhitung dari 25 Januari–25 Pebruari 2024," terang Sahat.

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain adalah WNI ber KTP Elektronik, Diutamakan berusia 17–55 Tahun, sehat jasmani dan rohani. Lalu berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

Berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

“Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat," tutup Sahat. (Knu)

Baca Juga

Pose Capres - Cawapres di Surat Suara Pemilu 2024

#KPU Daerah
Bagikan

Berita Terkait

KPU Solo Mulai Sortir 454.487 Surat Suara Pilkada 2024
Dwi Astarini - Senin, 04 November 2024
KPU Solo Mulai Sortir 454.487 Surat Suara Pilkada 2024
Indonesia
Pilkada Solo 2024: 3.424 Bilik Suara Tiba di Kantor KPU
Distribusi logistik untuk Pilkada Solo sudah mulai dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 September 2024
Pilkada Solo 2024: 3.424 Bilik Suara Tiba di Kantor KPU
Indonesia
KPU DKI Tunggu DPR Tentukan Sistem Pilkada Dua Putaran di Jakarta
KPU DKI masih menunggu aturan terkait dua putaran dalam proses kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 April 2024
KPU DKI Tunggu DPR Tentukan Sistem Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Berita
KPU DKI Ungkap 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan sebaran lokasi TPS yang dikategorikan rawan bencana banjir.
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
KPU DKI Ungkap 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir
Indonesia
KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya
Kebutuhan untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang.
Andika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya
Indonesia
1.818 Bacaleg Bersaing Rebut Jatah Kursi di DPRD DKI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Mula Akmal - Sabtu, 19 Agustus 2023
1.818 Bacaleg Bersaing Rebut Jatah Kursi di DPRD DKI
Indonesia
Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya menerangkan, masyarakat bisa melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
Mula Akmal - Kamis, 06 Juli 2023
Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU
Indonesia
88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi
"Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata
Andika Pratama - Senin, 26 Juni 2023
88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Indonesia
KPU DKI Pastikan Aldi Taher Masuk Kepengurusan DPP PBB tapi Ikut Bacaleg di Perindo
Namun di sisi lain, Aldi juga mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari Perindo.
Andika Pratama - Selasa, 23 Mei 2023
KPU DKI Pastikan Aldi Taher Masuk Kepengurusan DPP PBB tapi Ikut Bacaleg di Perindo
Indonesia
7 Anggota KPU DKI Terpilih Periode 2023-2028 Dilantik Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, rencananya pelantikan anggota KPU DKI baru, akan dilaksanakan pada Rabu 24 Mei 2023
Andika Pratama - Selasa, 23 Mei 2023
7 Anggota KPU DKI Terpilih Periode 2023-2028 Dilantik Besok
Bagikan