1.818 Bacaleg Bersaing Rebut Jatah Kursi di DPRD DKI
KPU DKI Jakarta. (Foto:MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.
“Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keteranganya, Sabtu (19/8).
Baca Juga:
KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCS yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang.
"Selanjutnya pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023,"jelas Dody.
Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan syarat pencalonan, antara lain: umur diatas 21 tahun, riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Baca Juga:
Termasuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengusaha pada BUMN/BUMD.
Kemudian yang bisa dicermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.
Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta [email protected], WA/Call Center 081317293700.
"Atau datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat,"jelas Dody. (Knu)
Baca Juga:
KPU Solo Dapat Dana Hibah Pilwalkot 2024 Sebesar Rp 28 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global