KPU Bakal Sampaikan 2 Draf Aturan Pilkada Serentak ke DPR

Senin, 13 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan dua draf Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

"Rancangan Peraturan KPU sudah kami siapkan dan akan kami konsultasikan dengan Komisi II DPR yang rencananya akan digelar pada Kamis, 16 Mei 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).

Draf pertama berkaitan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sedangkan draf kedua mengenai pencalonan kepala daerah.

"Pertama, draf rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024, dan juga draf Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024," jelasnya.

Baca juga:

Alasan KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada

Ia mengatakan, draf tersebut direncanakan untuk tidak dibahas pada RDP yang membahas evaluasi Pemilu 2024 pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Menurut saya tidak, Rabu-nya untuk RDP evaluasi, dan Kamis-nya untuk RDP pembahasan draf Peraturan KPU," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan