KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Rabu, 06 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setnov akhirnya melakukan perlawanan hukum atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum mener‎ima surat panggilan praperadilan untuk kasus Setnov.

"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang. Kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Meski begitu, Febri menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi praperadilan tersebut. Dia yakin, dengan ratusan saksi yang telah diperiksa KPK, pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

"‎Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," ucap dia.

Apalagi, lanjut Febri, ‎kasus persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah berjalan. Dari persidangan itu, diketahui banyak fakta baru yang terungkap.

"Terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," tuturnya.

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Agustinus dan pemeriksaan saksi saksi untuk dua tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) ini, maka konstruksi kasus e-KTP semakin kuat," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Setnov, KPK telah memeriksa sekitar 108 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun tersebut. (Pon)

Baca berita lainnya terkait praperadilan Setya Novanto di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan