KPK Yakin Hakim Objektif Putuskan Praperadilan Paman Birin
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat bertindak objektif dalam menyidangkan perkara praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK memandang putusan hakim akan sejalan dengan proses hukum di KPK.
Diketahui, setelah satu bulan tak terlihat, Paman Birin akhirnya nongol lagi ke publik. Ini terjadi dalam momen Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11).
Kemunculan Paman Birin
Baca juga:
Jadi Tersangka Dicari-Cari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul di Kantornya
"Menjelang sidang putusan Praperadilan dengan pemohon Tersangka SHB – Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (12/11).
Tessa memandang sikap masyarakat akan mendukung KPK memberantas korupsi di Kalsel. Termasuk menjerat Paman Birin dalam kasus ini.
"Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery," ujar Tessa.
Baca juga:
Sahbirin Noor Nongol Lagi, KPK: Kedeputian Penindakan Sedang Bekerja
Tessa mengingatkan perkara ini berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga menurutnya, masyarakat pasti mendukung penuntasan kasus ini.
"Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (Pon)