Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berkaitan dengan dugaan suap dalam jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan suap tersebut terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Kuansing,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Baca juga:

OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau

Sepuluh Orang Diamankan, Lima Dibawa ke Gedung KPK

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari total tersebut, lima orang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Yakni tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing,” bebernya.

Baca juga:

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus

KPK Masih Buru Bupati dan Sekda Kuansing

KPK menyatakan masih melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen.

“Memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Bupati dan juga Sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing untuk segera menyerahkan diri.

Menurutnya, KPK juga terus berkoordinasi dengan Polda Riau dalam upaya pencarian kedua pihak tersebut.

“KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam perkara tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli