KPK Ungkap Fraud Klaim BPJS Kesehatan hingga Rp 35 Miliar
Kamis, 25 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan kecurangan (fraud) senilai Rp 35 miliar dari klaim Badan Penyelenggaera Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tiga rumah sakit (RS) yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp 501,27 juta,” ungkapnya.
Selain itu, dalam layanan katarak, KPK juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulation diagnose yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.
Baca juga:
3 RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, KPK Turun Tangan
Pahala memberikan contoh, dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi. Namun, rumah sakit mengklaim seluruh pasien tersebut pada BPJS Kesehatan. Lebih parah lagi, beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.
Dalam temuan ini, KPK menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose.
"Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini KPK tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing.
Baca juga:
Hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dari 841 Kasus. Jika dihitung, nilai fraud-nya mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Ia melanjutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan tersebut. Hasilnya, pimpinan KPK memutuskan agar kasus fraud ketiga rumah sakit yang terlibat phantom billing itu dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup.
“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya," pungkasnya. (Pon)