Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardirman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain agar segera menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Selasa (30/6), hingga kini kedua pejabat tersebut belum berhasil diamankan. Karena itu, KPK meminta keduanya bersikap kooperatif untuk membantu proses penyidikan.

KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam OTT di Kuansing, tim KPK sempat mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan keluarga penyelenggara negara.

"Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," ujar Budi.

Baca juga:

OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau

Diduga Terkait Suap Pengisian Jabatan

KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," katanya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil.

Saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dan akan mengembangkan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang telah disita.

Baca juga:

KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu

Sementara itu, keberadaan Bupati Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain masih menjadi perhatian penyidik. KPK berharap keduanya segera memenuhi imbauan untuk menyerahkan diri agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli