KPK Tetapkan Waka DPRD Jatim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

Jumat, 16 Desember 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.

Sahat yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ujar Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Kantongi Rekaman CCTV Aktivitas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan