Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi B DPRD dan Kadis Jatim

Noer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati sebagai tersangka dugaan suap.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan staf anggota DPRD Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.

"KPK tingkatkan status ke penyidikan dengan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan dugaan tipikor terkait pemberian janji atau hadiah dalam tugas mpengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahn 2017.

Menurut dia, dalam kasus ini Basuki diduga menerima uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diamankan dari tangan ajudan Bambang, Anang yang telah diserahkan kepada Rahman, staf Basuki.

"Diduga uang itu pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada anggota DPRD," ungkap Basaria.

Pada akhir Mei 2017, lanjut dia, Basuki diduga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendailan ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Basaria melanjutkan, Basuki diduga telah merima sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan dan Rp100 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Atas perbuatannya itu, Bambang, Anang, dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman, dan Santoso disangka selaku penerima suap dalam kasus ini.

Bambang, Anang, dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Basuki, Rahman, dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli