KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi B DPRD dan Kadis Jatim

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017
KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi B DPRD dan Kadis Jatim

Oknum pejabat DPRD Jateng yant terjaring OTT KPK, saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selas (6/6) siang. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati sebagai tersangka dugaan suap.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan staf anggota DPRD Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.

"KPK tingkatkan status ke penyidikan dengan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan dugaan tipikor terkait pemberian janji atau hadiah dalam tugas mpengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahn 2017.

Menurut dia, dalam kasus ini Basuki diduga menerima uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diamankan dari tangan ajudan Bambang, Anang yang telah diserahkan kepada Rahman, staf Basuki.

"Diduga uang itu pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada anggota DPRD," ungkap Basaria.

Pada akhir Mei 2017, lanjut dia, Basuki diduga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendailan ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Basaria melanjutkan, Basuki diduga telah merima sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan dan Rp100 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Atas perbuatannya itu, Bambang, Anang, dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman, dan Santoso disangka selaku penerima suap dalam kasus ini.

Bambang, Anang, dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Basuki, Rahman, dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Kasus Korupsi #Jawa Timur #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - 54 menit lalu
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Indonesia
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Polisi menemukan brankas tersembunyi di balik tembok saat penggeledahan kasus korupsi di Sentul. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas, valas, dan uang tunai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Indonesia
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Polri sita 74 kg emas batangan dan uang asing dari rumah mewah Sentul, barang bukti dikemas dalam tujuh koper, diangkut dengan rantis ke Polda Metro Jaya, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Bagikan