KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan

Jumat, 02 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal

"Iya DPO iya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya awak media soal status Sjamsul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Sjamsul Nursalim jadi buronan KPK
Sjamsul Nursalim jadi buronan KPK terkait kasus SKL BLBI (Foto: antaranews)

Saut belum menjelaskan ihwal surat keterangan DPO itu sudah dikirimkan ke kepolisian internasional (interpol) atau belum. Namun, ia memastikan surat itu sudah disiapkan oleh pihak Deputi Penindakan.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," ujar Saut.

Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim senduru sudah dua kali dipanggil KPK sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. Namun, bos PT Gajah Tunggal itu tak kunjung mengindahkan pemanggilan KPK. Tak ada surat keterangan maupun alasan ketidakhadiran, baik dari Sjamsul maupun Itjih.

Sjamsul dan Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun atas terbitnya SKL BLBI.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Di tengah penyidikan Sjamsul, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.

Baca Juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim Serahkan Diri

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.(Pon)

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Akan Disidangkan Secara In Absentia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan